Cara Memperoleh KIS (Kartu Ijin Start)
Contoh Kis |
Untuk pembalap baru, KIS adalah salah satu syarat wajib dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) bagi anda yang ingin menggeber kendaraan anda di lintasan resmi. Persyaratan ini tidak hanya berlaku di nasional, namun juga berlaku di Internasional.
Mungkin
masih banyak pembalap baru yang masih bingung dan tidak tau cara
mendapatkan KIS. KIS dikeluarkan oleh IMI daerah, dimana setiap pembalap
dapat mengurus pembuatannya di IMI daerahnya masing-masing. Untuk
mendapatkan KIS, setiap pembalap harus memiliki KTA (Kartu Tanda
Anggota) IMI terlebih dahulu, sebab IMI hanya mengeluarkan KIS untuk
pembalap yang telah terdaftar menjadi anggotanya.
Contoh Kis |
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KIS:
- KTA IMI yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku
- KTP yang masih berlaku
- Surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan memiliki kondisi fisik yang baik
- Surat keterangan dari orang tua yang bersangkutan (di bawah 15 tahun) yang belum memiliki SIM
- Surat rekomendasi dari klub di daerahnya atau surat pengantar dari IMI daerah jika pembalap membuat KIS di daerah lain
KIS
yang diperoleh dari IMI dipisahkan oleh kategori dan cabang yang
berbeda, jadi satu kartu hanya berlaku untuk satu cabang saja. Ketentuan
ini sengaja diberlakukan agar pembalap dapat berlaga di arena yang
sesuai dengan spesialisnya seperti yang diterapkan di dunia
Internasional. Biaya pembuatan masing-masing kategori itu sendiri dapat
ditanyakan langsung ke IMI di daerah masing-masing.
Jadi
untuk pembalap baru tidak perlu bingung, jika tidak tau alamat IMI
daerahmu anda bisa mencari di internet karena saat ini sudah banyak IMI
yang memiliki situs, blog dan juga akun Facebook. Apabila masih bingung,
anda bisa menanyakan untuk lebih jelasnya kepada pembalap-pembalap
senior. Jadi jangan ragu bagi anda pembalap baru yang ingin terjun di
dunia otomotif, KIS adalah salah satu keseriusanmu untuk menggeluti
dunia balap.
(IndonesiaDrag)
Read more: http://infobalapliarjakarta.blogspot.com/2012/12/cara-memperoleh-kis-kartu-ijin-start.html#ixzz2cEuJsX2t
Tidak ada komentar:
Posting Komentar