Warga Tuntut Pembagian Plasma
Warga menuntut pembagian plasma yang dijanjikan PT Lonsum sesuai Peraturan Menteri Pertanian, yakni perusahaan diwajibkan memberikan kebun plasma pada masyarakat yang wilayahnya dijadikan lokasi perkebunan minimal 20 persen dari total luas lahan. “Ini sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dibodohi dan dijanji-janjikan terus-menerus,” ujar koordinator lapangan Fahmi, saat berorasi.
Dikatakannya, sejak mulai beroperasi 1995-2012, PT Lonsum telah memiliki lahan perkebunan di wilayah Desa Beringin yang mencapai 8.500 hektare. “Sebagai masyarakat, kami menuntut Lonsum mengeluarkan kebun plasma untuk warga sesuai Peraturan Menteri Pertanian,” katanya.
Sayangnya, hingga kemarin, Ewin, humas PT Lonsum, belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait aksi demo warga dua desa. Nomor ponselnya tak aktif, sedangkan di lapangan perwakilan dari PT Lonsum tak berada di lokasi demo. (wek/iol/ce5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar