Senin, 19 November 2012

Impor Alutsista Dibatasi UU

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan dihari ulang tahun TNI ke 67 ini DPR dan Presiden menghadiahkan dua undang-undang penting. Pertama UU Industri Pertahanan dan kedua yang merupakan penghargaan bagi para pejuang Veteran Republik Indonesia, yakn UU Veteran. Kedua UU ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, 2 Oktober 2012.

“Kado istimewa dari DPR dan Presiden untuk TNI dan para veteran. DPR dan Presiden, yang diwakili oleh Kementerian Pertahanan memiliki komitmen yang sama menyelesaikan kedua UU ini agar menjadi hadiah di HUT TNI ke 67,” kata anggota Panja RUU Industri Pertahanan dan RUU Veteran, Almuzzammil Yusuf, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (5/10).

Menurut Muzzammil, kedua UU ini sangat penting. UU Veteran memberikan definisi yang jelas siapa saja yang berhak disebut sebagai veteran. “Yang terpenting UU ini mengatur tentang penghargaan yang diberikan kepada para veteran berupa tanda kehormatan, tunjangan veteran, kehormatan, dan pemakaman di makam pahlawan,” ujar politisi PKS asal Lampung ini.

Untuk itu, setelah disahkan UU ini, Muzzammil meminta agar Pemerintah melakukan pendataan dan validasi terhadap para veteran pejuang, veteran pembela, veteran perdamaian, dan veteran anumerta. “Agar hak-hak mereka yang dituangkan dalam UU ini dapat segera direalisasikan,” tegasnya.

Sedangkan UU Industri Pertahanan yang telah disahkan, kata Muzzammil, sangat penting untuk memperkuat postur pertahanan Indonesia melalui revitalisasi Industri Pertahanan dalam negeri.

“UU ini akan menjadi payung hukum untuk membangun kemandirian Industri Pertahanan dalam negeri dalam membuat alutsista sehingga TNI dan Polri tidak lagi banyak impor alutsista,” imbuhnya.

Pasal penting dalam UU ini, menurut Muzzammil diwajibkannya TNI dan Polri untuk menggunakan produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam negeri yang tercantum dalam Pasal 43 Ayat 1.

“Jadi TNI dan Polri sebagai pengguna alutsista tidak lagi mudah untuk mengimpor alutsista dari luar negeri karena UU ini memerintahkan mereka wajib menggunakan produk dalam negeri,” jelasnya.

Jika alutsista yang dibutuhkan belum mampu diproduksi oleh Industri Pertahanan dalam negeri maka mereka boleh mengimpor dengan beberapa syarat.

“Syarat yang utama adalah impor alutsista harus melalui G to G atau langsung ke pabrikan. Jadi tidak boleh melalui broker alutsista yang selama ini terjadi,“ kata Almuzzammil Yusuf.

Dengan demikian, menurutnya, akan terjadi penghematan sekitar 10-30 persen anggaran alutsista yang selama ini bocor karena melalui broker alutsista.

“Syarat lainnya jika mereka mau impor maka harus adanya transfer teknologi, melibatkan Industri Pertahanan dalam negeri, jaminan tidaknya potensi embargo, adanya imbal dagang, kandungan lokal, dan atau ofset paling sedikit 85 persen. Syarat ini menjadikan uang kita tidak banyak lari ke luar negeri, jadi diberdayakan untuk kembali ke kita,” imbuhnya. (fas/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar